Pengertian Lengkap Tentang E-filing

Grahanusantara.co.id, Jakarta – E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara onlinedan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), pengguna aplikasi ini terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509 wajib pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.

Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.

Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas.  Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak  bertanggungjawab.

Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.