Kenali Jenis-Jenis Asuransi dan Kriterianya!

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Ngomongin soal asuransi itu tak lepas dari jaminan, pertanggungan ataupun perjanjian antara kedua belah pihak, asuransi memiliki berbagai macam bentuknya. Seperti asuransi mobil dan asuransi perjalanan.

Ada beberapa jenis asuransi kesehatan di Indonesia yang dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu antara lain berdasarkan:

1. Jenis Perawatan
– Asuransi Kesehatan rawat inap (in-patient treatment):
Asuransi Kesehatan yang membiayai perawatan yang mengharuskan pasien untuk tinggal (opname) di sebuah ruangan rumah sakit.
– Asuransi Kesehatan rawat jalan (out-patient treatment):
Asuransi Kesehatan yang membiayai perawatan pasien berupa pelayanan medis seperti pengamatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak mengharuskan pasien untuk tinggal (opname) di rumah sakit.

2. Keikutsertaan:
– Wajib:
Pembelian dan pembayaran asuransi tiap individu dilakukan secara wajib dan mengikuti aturan tertentu seperti seorang karyawan yang harus membeli polis asuransi sesuai dengan peraturan dalam perusahaan atau organisasi tempat dia bekerja.
– Sukarela:
Pembelian dan pembayaran asuransi tiap individu dilakukan secara bebas yang artinya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dari individu tersebut tanpa terikat suatu aturan perusahaan atau organisasi.

3. Biaya yang Ditanggung:
– Tanggungan Total:
Jenis Asuransi Kesehatan dimana seluruh biaya perawatan nasabah akan ditanggung oleh perusahaan asuransi baik dari rawat inap maupun rawat jalan yang jumlahnya sesuai dengan yang tertera dalam polis asuransi.
– Tanggungan Tinggi Saja:
Jenis Asuransi Kesehatan dimana perusahaan asuransi hanya akan menanggung biaya yang tergolong besar dan tidak akan menanggung biaya-biaya rawat jalan kecil seperti pemeriksaan, diagnose, obat, dll.

4. Pihak yang Ditanggung:
– Personal:
Perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kepada satu individu saja (pribadi) sesuai dengan syarat yang berlaku dalam polis asurasinya.
– Kelompok:
Perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kepada kelompok tertentu (anggota perusahaan atau keluarga) seusia dengan syarat dan ketentuan polis (biasanya dihitung berdasarkan jumlah karyawan atau anggota keluarga yang dipertanggungkan).

Ada juga asuransi murah yaitu Tabungan Kesehatan Masyarakat (Bungkesmas), dalam satu paket produk yang memberikan perlindungan bagi masyarakat berupa manfaat santunan harian rawat inap, santunan kematian, santunan cacat akibat kecelakaan serta penggantian biaya bedah. Untuk dapat mendaftar di program asuransi murah ini bisa langsung hubungi:

https://api.whatsapp.com/send?phone=6287777138393

https://wa.me/6287777138393