11 Temuan Ombudsman Sumut Kasus Penerimaan Dosen Tetap Non PNS BLU UIN Sumut

Grahanusantara.co.id, Medan – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diberi waktu selama 30 hari untuk melaksanakan seluruh saran korektif dan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam kasus penerimaan dosen tetap Non PNS Badan Layanan Umum (BLU) UINSU.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang, kita beri waktu 30 hari pada UINSU untuk melaksanakan seluruh saran korektif dan rekomendasi yang tertuang dalam LAHP, sejak LAHP itu diterima UINSU pada 14 April 2022 lalu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, kepada wartawan, Senin malam (18/4/2022).

Ombudsman, jelas Abyadi, akan melakukan monitoring untuk melihat tingkat kepatuhan UINSU dalam melaksanakan seluruh saran korektif dan rekomendasi LAHP Ombudsman untuk perbaikan pelayanan publik UINSU.

Disebutkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menyurati Dirjen Pendis dan Inspektorat Kemenag RI sebagai pemberitahuan atas telah diterbitkannya LAHP terkait kasus ini.

Abyadi berharap, Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap MA selaku tokoh akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dapat faham dan mengerti bahwa apa yang tertuang dalam LAHP yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu adalah untuk perbaikan UINSU sendiri dan kooperatif menjalankannya agar UINSU dapat lebih dipercaya masyarakat sebagai perguruan tinggi yang berbasiskan Islam.

Menurut Abyadi, jika apa yang menjadi saran korektif dan rekomendasi dalam LAHP itu tidak dilaksanakan, itu akan merugikan UINSU sendiri dan membuat perguruan tinggi itu semakin terdegradasi. Sebab Ombudsman akan melakukan langkah berikutnya sesuai ketentuan dalam UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI, yang tentunya akan ada sanksinya.

Saat diminta tanggapannya tentang adanya keberatan dari UINSU untuk melaksanakan seluruh saran korektif dan rekomendasi LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dimana pihak UINSU melalui LKBH UINSU akan menyampaikan surat keberatan ke Ombudsman RI, Abyadi menyatakan tidak ada masalah dan malah menganjurkannya.

“Tidak masalah dan justru bagus mereka menyampaikan hal ini ke Ombudsman Pusat. UINSU jadi akan lebih cepat menjalankan saran korektif dan rekomendasi Ombudsman,” tegas Abyadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah memproses dan menerbitkan LAHP atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kisruh penerimaan dosen tetap non PNS BLU UINSU pada November 2021 berdasarkan laporan masyarakat.

5 Saran Korektif dan Rekomendasi

Dalam LAHP itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberi 5 saran korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan pihak UINSU, yakni:

Pertama: Membatalkan hasil seleksi administrasi calon dosen tetap non PNS UIN Sumut sebagaimana pengumuman No: B-4301/Un.11.R/B.I.Ia/HM/11/2021.

Kedua: Membatalkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD/Psikotest) sebagaimana pengumuman No: B-4307/UN.11.R/B.I.Ia/HM/00/11/2021.

Ketiga: Membatalkan hasil seleksi akhir dosen tetap non PNS sebagaimana pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 tanggal 20 Novwmber 2021 dan seluruh produk administrasi yang mengikutinya.

Keempat; Ombudsmen meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap non PNS BLU, mulai dari tahaf administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Dan Kelima; Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinyatakan lulus sebagaimana daftar nama yang ditetapkan pada pengumuman No: B-006/PANSEL/BLU/11/2021 dari segala hak dan kewajibannya.

11 Temuan Maladministrasi

Keluarnya 5 saran korektif dan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan dituangkan dalam LAHP yang intinya membatalkan seluruh proses penerimaan dosen tetap non PNS BLU UINSU, karena Ombudsman menemukan sedikitnya ada 11 kesalahan prosedural yang fatal atau maladministrasi yang terjadi dalam penerimaan calon dosen tetap BLU itu, yakni:

1. Pengumuman perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut diterbitkan tanggal 15 November 2021, namun pengumuman itu baru ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut tanggal 16 November 2021.

2. Data peserta dalam seleksi administrasi yang dipublikasikan UIN Sumut sebanyak 1.614 orang, tetapi data peserta yang diterima Universitas Medan Area (UMA) selaku pihak ketiga dalam perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut itu sebanyak 1.632 orang, yang artinya terjadi penambahan 18 orang peserta.

3. Daftar nama pada hasil seleksi administrasi banyak yang tidak wajar, diantaranya; ada nama peserta yang lulus dengan nama jalan, kemudian ada nama yang lulus berulang-ulang (doble).

4. Terdapat peserta yang lulus seleksi melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan dalam persyaratan.

5. Terdapat peserta yang lulus seleksi hanya menggunakan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus), padahal pada pengumuman disebutkan syaratnya adalah ijazah minimal S2.

6. Terdapat nama-nama peserta yang lulus TKD (Tes Kemampuan Dasar), tetapi namanya tidak ada pada hasil seleksi administrasi.

7. Formasi pada seleksi TKD berbeda dengan yang dipilih peserta.

8. Pada pengumuman hasil TKD, yang lulus dan berhak melanjutkan ke TKB sebanyak 135 orang. Tapi dalam daftar nama pada tim dosen penilai/pewawancara TKB, peserta sebanyak 145 atau ada penambahan 10 orang peserta.

9. Ketika wawancara dilakukan, ada 8 peserta tidak hadir sehingga tim tidak memberikan nilai. Namun, peserta yang tidak hadir dan tidak diberi nilai oleh tim TKB, dalam pengumuman ternyata dinyatakan lulus.

10. pada pengumuman hasil seleksi akhir tidak ditandatangani pejabat yang berwenang.

11. Rektor UIN Sumut tidak memberikan pelayanan terhadap pengaduan para peserta yang menyampaikan pengaduan.