11 Partai Politik Akan Mendaftar Pada Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Graha Nusantara, Jakarta – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih dibuka. Hari ini, Minggu 14 Agustus 2022 adalah hari terakhir pendaftaran.

Pendaftaran ini sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka sejak tanggal 1 Agustus 2022.

Meskipun merupakan hari terakhir, masih terdapat partai politik yang akan mendaftarkan diri menjadi calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari siaran pers KPU, pada hari ini akan ada 11 partai politik yang melakukan pendaftaran ke Kantor KPU RI, di jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Partai-partai politik tersebut adalah

1. Partai Republiku Indonesia | 08:00 WIB

2. Partai Republik Satu| 10.00 WIB

3. Partai Pemersatu Bangsa | 14.00 WIB

4. Partai Karya Republik | 15.00 WIB

5. Partai Pandu Bangsa | 16.00 WIB

6. Partai Bhinneka Indonesia | 16.00 WIB

7. Partai Masyumi | 16.00 WIB

8. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)| 19:00 WIB

9. Partai Damai Kasih Bangsa |20.00 WIB

10. Partai Kedualatan | 20.30 WIB

11. Partai Rakyat | 22.00 WIB.

Melakukan pendaftaran ke KPU adalah langkah pertama yang dilakukan untuk menjadi peserta pada pemilu 2024 mendatang.

Setelah itu, KPU akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dibawa dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Jika data dinyatakan lengkap maka partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini akan menjalani proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai langkah terakhir sebelum dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024

Komentar