Telah Dibuka Kembali! Berikut Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3

Graha Nusantara, Jakarta – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial.

Pendaftaran DKTS Jakarta 2022 tahap ketiga saat ini telah dibuka. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat mendaftarkan dirinya dari tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan pada situs dtks.jakarta.go.id.

Berikut syarat dan cara pendaftaran DTKS Jakarta 2022 tahap 3:

SYARAT PENDAFTARAN

  • Pemegang KTP DKI Jakarta
  • Tidak kada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  • Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk
  • Rumah tangga tidak memiliki mobil
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

CARA PENDAFTARAN

Cara pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pendaftaran offline masyarakat dapat datang ke Kantor Kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Untuk pendaftaran online dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi link pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 ini https://dtks.jakarta.go.id. 
  • Saat situs web ”dtks.jakarta.go.id” terbuka, silakan klik opsi “Buat Akun” bila belum memiliki akun. Untuk membuat akun, masukkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah itu, klik opsi “Daftar”. Setelah memiliki akun, silakan klik opsi “Login disini”.
  • Bila berhasil masuk, klik menu “Pendaftaran”.
  • Kemudian, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem.
  • Terakhir, silakan kirim data tersebut.

Setelah data terkirim data akan diolah dan akan melewati musyawarah kelurahan, selanjutnya data akan dicek oleh Badan Pendapatan Daerah. Setelah melewati tiga tahap pengolahan maka sistem akan memutuskan data sebagai sasaran tetap dan DTKS akan disahkan oleh Kementerian Sosial.

Komentar