Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Graha Nusantara, Jakarta – Polri menetapkan penggungat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Widodo) sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka Bambang lantaran Bambang menyebarkan ujaran kebencian melalui Youtube Gus Nur 13.

Penyidik Distribusi Bareskrim melakukan penangkapan kepada Bambang pada Jumat, 13 Oktober 2022 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada sore hari di sebuah hotel.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menuturkan penangkapan Bambang dilakukan karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

“Berkaitan dengan dugaan penistaan agama,” ujar Asep.

Komentar