Graha Nusantara, Jakarta – Firli Bahuri yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terdapat 211 pegawai KPK yang akan berpindah ke ibu kota negara (IKN). Firli mengungkapkan pemindahan pegawai tersebut adalah amanat undang-undang.
“Berikutnya ada juga yang tanya kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih 211 orang,” ujar Firli, Rabu (7/6/2023).
Menurut undang-undang, KPK berlokasi di ibu kota negara.
“Di dalam Undang-undang 19 2019 dan juga Undang-undang 30 2002 yang telah diubah Undang-undang 19 2019 disebutkan KPK berkedudukan di ibu kota negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Firli menyampaikan pihaknya akan memulai pemindahan dengan memindahkan pegawai KPK ke IKN sebanyak 20%. Firli menuturkan pegawai KPK yang akan dipindahkan berjumlah 211 orang.
“Jadi kami harus mengawali walaupun baru 20% yang kita pindahkan ke IKN tapi pelaksanaan mandat Undang-undang KPK berada kedudukan di Ibu kota negara kita harus laksanakan jadi ada 211 orang,” terangnya.
Komentar