Polisi Tahan Leon Dozan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Graha Nusantara, Jakarta – Polisi resmi menjadikan artis Leon Dozan sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan wanita. Polisi telah menahan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (17/11/2023).

Polisi turut memperlihatkan Leon Dozan ketika bertemu awak media. Leon Dozan hadir menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

“Dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Diketahui, beredar video yang memperlihatkan seseorang diduga Leon melakukan penganiayaan kepada A. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut mengunggah video viral tersebut pada akun Instagramnya.

Pada video yang beredar tersebut terlihat pria diduga Leon Dozan memiting wanita itu. Korban tampak mengalami beberapa luka yang diduga berasal dari penganiayaan. Pria diduga Leon juga terdengar tidak takut apabila dilaporkan ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh RA. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Jadi laporannya ke Polda, tapi dilimpahkan ke Polres Jakpus,” ujar Trunoyudo, Kamis (16/11).

Dirinya menyampaikan laporan tersebut diterima pada 8 November 2023. Kasus tersebut tengah dalam penanganan Polres Metro Jakpus.