Sah! Cuti Melahirkan Kini Bisa Sampai 6 Bulan

Graha Nusantara, Jakarta – DPR telah resmi mengesahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu hal yang termuat pada UU tersebut yaitu aturan cuti bagi ibu bekerja.

Pada UU KIA tentang Hak dan Kewajiban Ibu, termuat jika setiap ibu yang bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan UU KIA terkait hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja:

Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

– Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
– Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, RUU ini adalah wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Bintang menilai kini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan, seperti tingginya angka kematian ibu pada ketika melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

“Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Secara substansial, UU KIA disebut bisa menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Dirinya menyampaikan, kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama. Selain itu, seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.