Dugaan Penangkapan Owner Kosmetik illegal merk MY GLOW oleh tim Krimsus Polda Sumatera Utara

grahanusantara.co.id- BINJAI – Diduga pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah terjadi dugaan penangkapan yang mengejutkan terhadap M A selaku _owner_ kosmetik merk MY GLOW.

Diketahui, M A adalah pemilik atau _owner_ dari brand kosmetik yang diberi merk MY GLOW olehnya, yang beralamat di KM 19 Jalan Gajah Mada, VSR 6. Penangkapan ini diduga dilakukan oleh tim Krimsus Polda Sumatera Utara.

Namun, informasi dugaan penangkapan ini memunculkan kebingungan ditengah kalangan masyarakat hingga saat ini karena diduga meskipun M A telah ditangkap, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadapnya. 

Kebingungan masyarakat semakin bertambah ketika di lapangan tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak Krimsus Polda Sumatera Utara mengenai alasan di balik keputusan ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di lapangan bahwa alasan pihak Kepolisian tidak dapat melakukan penahanan diduga karena barang bukti yang mereka miliki tidak cukup kuat untuk menjustifikasi penahanan M A. 

MY GLOW cukup diketahui masyarakat yang diduga sebagai produsen kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin dari BPOM, serta diduga Produk-produk mereka tersebut juga mengandung merkuri, yaitu suatu zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. 

Bahkan, diduga penjualan produk ini mencapai lebih dari 100 unit dalam sehari melalui seorang penjual yang diduga bernama D S.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak wartawan dilapangan, adapun Pemeriksaan lanjutan atas kasus ini akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 oleh tim Krimsus Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini M A tidak mengalami penahanan. 

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat terhadap kejelasan proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh MY GLOW.

Kami mencoba meminta Konfirmasi dari pihak M A selaku _owner_ MY GLOW tersebut melalui sambungan telpon, namun M A berkilah dengan alasan tidak pernah terjadi Penangkapan terhadapnya, bahkan M A beralasan jika memang masyarakat telah melaporkan produknya tersebut akan ia _kroscek_ melalui saudaranya yang berdinas di Polda Sumatera Utara.

Kami juga telah mengonfirmasi salah satu oknum yang berinisial F dari tim Krimsus Polda Sumut melalui telpon seluler  namun tidak diangkat.

Kami akan terus memantau perkembangan terkait kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan tersedianya informasi yang lebih jelas dari pihak berwenang.