Sufmi Dasco Minta Evaluasi Soal Izin Konser Musik saat Kampanye

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Diizinkannya Konser musik dalam rangkaian proses Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19) tuai pro dan kontra.

Pimpinan DPR meminta agar aturan tersebut dievaluasi sehingga rencana adanya acara-acara konser saat kampanye ditiadakan peserta pilkada.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi dan meniadakan pelaksanaan konser musik pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 sebagaimana tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU No 10 Tahun 2020,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Dasco mengingatkan, kurva penyebaran Corona di Indonesia saat ini makin tinggi dan belum ada tanda-tanda adanya penurunan. Pergelaran konser musik dikhawatirkan menambah penyebaran kasus Corona, mengingat akan ada banyak orang yang berkumpul dalam satu tempat. Dasco pun menilai tak ada urgensi konser musik dengan pelaksanaan pilkada.

“Kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensinya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, bahkan berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran virus,” tutur Dasco.

Elite Partai Gerindra ini juga mengingatkan penyelenggara pilkada untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Dasco menegaskan kesehatan masyarakat yang paling penting.

“Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif, dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

“Pilkada di masa pandemi COVID-19 ini tentu berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Maka penting bagi penyelenggara pemilu mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian, baik dalam hal penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan,” sambung Dasco.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan undang-undang.

“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Untuk diketahui, dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2020, disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.