Press ESC to close

Gak Perlu Panik! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Pemilik Sebelumnya

Ciputat, Tangerang Selatan - Membeli kendaraan bekas sering kali membawa tantangan tersendiri, salah satunya adalah urusan administrasi pajak. 

Banyak orang lupa atau menunda proses balik nama sehingga kendaraan tetap terdaftar atas pemilik sebelumnya. 

Jika sudah begitu, bagaimana cara membayar pajaknya? Apakah ada risiko tertentu?

Jangan khawatir! Pajak kendaraan tetap bisa dibayar meskipun STNK masih atas nama pemilik lama. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar. 

Simak panduan berikut agar Anda tidak mengalami kendala saat mengurus pajak kendaraan bekas.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Agar pembayaran pajak bisa diproses, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. STNK asli – Dokumen utama yang menunjukkan bahwa kendaraan terdaftar secara sah.
  2. Fotokopi KTP pemilik terdaftar – Identitas pemilik lama tetap diperlukan dalam proses ini.
  3. Surat kuasa – Jika pemilik lama tidak bisa mengurus sendiri, ia harus memberikan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai. Surat ini juga harus disertai dengan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, atau menggunakan layanan Samsat Keliling untuk melakukan pembayaran pajak.

Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan

Berikut prosedur yang perlu Anda ikuti:

  1. Kunjungi Samsat terdekat – Pilih kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling yang tersedia di daerah Anda.
  2. Isi formulir perpanjangan STNK – Formulir ini dapat diperoleh langsung di lokasi.
  3. Serahkan dokumen ke petugas – Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang Anda bawa.
  4. Lakukan pembayaran – Setelah dokumen disetujui, Anda dapat langsung membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.
  5. Ambil STNK yang sudah diperbarui – Jika semua proses telah selesai, STNK yang sudah diperpanjang akan diberikan kepada Anda.

Proses ini tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan biasa. Namun, tantangannya adalah mendapatkan dokumen dari pemilik lama, terutama jika kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali.

Kenapa Sebaiknya Segera Balik Nama?

Meskipun pajak kendaraan atas nama orang lain masih bisa dibayarkan, ada beberapa risiko yang bisa muncul jika Anda tidak segera melakukan balik nama:

  • Tilang elektronik (ETLE) – Jika kendaraan terkena tilang elektronik, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama.
  • Kesulitan saat menjual kendaraan – Pembeli berikutnya mungkin enggan membeli kendaraan dengan dokumen yang tidak atas nama pemilik sebenarnya.
  • Potensi sengketa kepemilikan – Jika pemilik lama atau pihak lain mengklaim kendaraan tersebut, Anda bisa mengalami kesulitan hukum.

Cara Balik Nama Kendaraan

Agar kendaraan sepenuhnya menjadi milik Anda secara sah, lakukan balik nama dengan menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi jual beli bermaterai

Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat dengan terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan. 

Setelah semua tahap selesai, nama Anda akan tercantum secara resmi di STNK dan BPKB.

Membayar pajak kendaraan atas nama pemilik sebelumnya memang memungkinkan, tetapi bukan solusi jangka panjang. 

Agar terhindar dari masalah hukum dan administrasi, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan. 

Dengan begitu, Anda tidak hanya mempermudah pengurusan pajak di masa depan, tetapi juga memastikan kendaraan benar-benar menjadi milik sah Anda.

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *