Press ESC to close

Banjir Kritik! Ditjen Pajak Sarankan Wajib Pajak Coding Mandiri

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali menjadi sorotan setelah unggahan akun resmi Kring Pajak menuai kritik dari masyarakat. 

Dalam unggahan tersebut, Ditjen Pajak menyarankan wajib pajak untuk mengatasi kendala teknis yang mereka hadapi dengan mengedit file XML menggunakan aplikasi Notepad++. 

Saran ini segera memicu gelombang protes, lantaran publik menilai bahwa tanggung jawab tersebut seharusnya berada di tangan Ditjen Pajak, bukan wajib pajak.

Unggahan yang sempat viral itu kemudian dihapus tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Namun, reaksi warganet sudah terlanjur meluas. 

Banyak yang mempertanyakan mengapa solusi teknis diberikan dalam bentuk instruksi pemrograman sederhana, seolah-olah semua wajib pajak memahami coding. 

“Ini pajak atau kelas pemrograman?” komentar salah satu pengguna media sosial.

Kritik terhadap sistem perpajakan digital Ditjen Pajak bukanlah hal baru. 

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah meminta maaf atas banyaknya kendala dalam sistem Coretax yang menyebabkan gangguan layanan. 

Mereka mengakui bahwa berbagai fitur dalam sistem ini masih mengalami masalah yang menghambat kelancaran administrasi perpajakan.

“Pemerintah tidak segan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang terlambat atau keliru, tetapi bagaimana dengan pejabat yang bertanggung jawab atas sistem ini?” ujar pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyoroti lemahnya kesiapan Ditjen Pajak dalam menghadirkan sistem yang seharusnya mempermudah, bukan malah membebani wajib pajak.

Sebagai respons atas keluhan publik, Ditjen Pajak telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, seperti peningkatan kapasitas sistem, perluasan jaringan, serta perbaikan fitur pencetakan faktur pajak. 

Selain itu, mereka mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan denda keterlambatan akibat gangguan sistem, seraya memastikan bahwa tidak akan ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi ini.

Namun, langkah-langkah tersebut tampaknya belum cukup meredam ketidakpuasan. Insiden unggahan Kring Pajak yang meminta wajib pajak melakukan coding sendiri semakin memperdalam skeptisisme masyarakat terhadap kesiapan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. 

Jika sistem masih bermasalah dan tanggung jawab diberikan kepada wajib pajak, maka kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan bisa semakin tergerus.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *