Press ESC to close

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Skema Baru Diterapkan Mulai Juni 2025

Jakarta – Skema layanan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar. Mulai 30 Juni 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perubahan Sistem: Apa yang Berbeda?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, menegaskan bahwa penerapan KRIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. 

Dengan aturan ini, rumah sakit diperbolehkan menerapkan KRIS lebih awal sesuai dengan kesiapan masing-masing fasilitas kesehatan.

Namun, selama masa transisi, peserta yang mendapatkan layanan KRIS sebelum penerapan penuh tetap akan dikenakan tarif sesuai dengan kelas yang sebelumnya mereka pilih. 

Artinya, meskipun perubahan ini sudah mulai berjalan, aspek finansial bagi peserta tidak akan langsung berubah secara drastis.

Bagaimana dengan Tarif Iuran?

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada sistem lama, yakni:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan dengan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan, di mana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.

Namun, dengan perubahan skema ke KRIS, besaran iuran baru masih dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh peserta.

Tujuan dan Harapan dari Perubahan Ini

Dengan penerapan KRIS, perbedaan layanan berdasarkan kelas akan dihapus. Seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas yang setara dengan standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah. 

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan layanan kesehatan yang selama ini terjadi di berbagai rumah sakit di Indonesia.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem jaminan kesehatan nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang adil dan setara, tanpa membedakan status ekonomi,” ujar Ali Gufron Mukti.

Seiring dengan peralihan ini, berbagai tantangan masih harus dihadapi, mulai dari kesiapan rumah sakit, penyesuaian tarif, hingga sosialisasi kepada masyarakat. 

Namun, pemerintah optimistis bahwa skema baru ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sistem kesehatan nasional.

Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan mekanisme pelayanan baru yang akan diterapkan mulai pertengahan tahun 2025.***

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *