Press ESC to close

Dugaan Korupsi di Kemendagri, Tito Karnavian Dilaporkan ke KPK soal Anggaran Retret

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah. 

Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang menilai bahwa ada potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana kegiatan yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025.

Dugaan ini berawal dari Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pembiayaan orientasi kepala daerah akan disalurkan melalui PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI). 

Namun, setelah muncul kritik dan kontroversi, Kemendagri mengubah skema pendanaan melalui Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ, yang menetapkan bahwa seluruh biaya kegiatan akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa proses penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara kegiatan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Mereka menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Feri Amsari, akademisi dari Universitas Andalas yang turut melaporkan kasus ini ke KPK, menegaskan bahwa pengadaan jasa untuk orientasi kepala daerah seharusnya mengikuti prinsip transparansi dan persaingan yang sehat. 

“Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan yang tidak dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Tak hanya itu, laporan ini juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara kegiatan. 

Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang kader Partai Gerindra, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi politik dalam kebijakan Kemendagri.

Menanggapi laporan ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan retret kepala daerah. 

“Semua proses telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah selalu berusaha transparan dalam setiap kegiatan yang dijalankan,” ujarnya.

Di sisi lain, Tito Karnavian sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).

Ia hanya tersenyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran retret kepala daerah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Maret 2024, Tito Karnavian memiliki total kekayaan sebesar Rp25,8 miliar. 

Sebagian besar harta kekayaannya berupa kas dan setara kas senilai Rp17,3 miliar, serta aset tanah dan bangunan senilai Rp7,8 miliar. Ia juga memiliki satu unit mobil sedan dengan nilai Rp400 juta.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. 

Publik menantikan langkah berikutnya dari lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam retret kepala daerah ini.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *