Press ESC to close

Beredar Video Viral 109 Ton Emas Antam Palsu, Cek Fakta dan Kronologi Kasus yang Menghebohkan!

Jakarta – Publik dikejutkan dengan beredarnya video viral di platform X dan YouTube yang menarasikan bahwa enam petinggi PT Antam Tbk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 109 ton emas. 

Narasi yang berkembang menyebutkan adanya praktik ilegal berupa penempelan logo ANTAM pada emas yang tidak terdaftar. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, informasi ini ternyata mengandung kekeliruan.

Faktanya, kasus ini bukanlah peristiwa baru yang terjadi pada Maret 2025, melainkan sudah mencuat sejak Mei 2024. 

Kala itu, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk sebagai tersangka. 

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam tata kelola komoditas emas selama periode 2010–2022.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset besar serta menyangkut kepercayaan publik terhadap produk emas ANTAM yang selama ini dikenal luas. 

Meski demikian, informasi yang berkembang belakangan ini tampaknya telah mengalami distorsi. 

Isu yang menyebut bahwa kasus ini baru terjadi pada 2025 dan melibatkan enam petinggi aktif PT Antam ternyata tidak akurat.

Narasi hoaks seperti ini sering kali berkembang di media sosial, terutama ketika sebuah kasus besar muncul kembali dalam pemberitaan. 

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi. 

Kejaksaan Agung dan pihak PT Antam sendiri telah memberikan klarifikasi terkait kasus ini sejak 2024, tetapi penyebaran ulang informasi yang tidak akurat berpotensi menyesatkan publik.

Kasus dugaan penyalahgunaan tata kelola emas ini memang masih dalam proses hukum. Namun, perlu ditekankan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari otoritas hukum yang menyebutkan bahwa enam petinggi aktif PT Antam terlibat dalam kasus pemalsuan 109 ton emas pada 2025.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Emas PT Antam

Periode 2010–2022: Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Emas

Dalam kurun waktu 12 tahun, Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk diduga melakukan penyimpangan dalam tata kelola komoditas emas. Dugaan utama adalah penyalahgunaan wewenang dalam proses pemurnian dan pemasaran emas dengan label ANTAM.

Mei 2024: Kejaksaan Agung Menetapkan Enam Mantan Pejabat sebagai Tersangka

Pada Mei 2024, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa enam mantan General Manager UBPPLM PT Antam Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan emas di perusahaan.

Mei–Desember 2024: Proses Penyidikan Berjalan

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut salah satu produsen emas terbesar di Indonesia.

Awal Maret 2025: Isu Hoaks Kasus Emas Antam Palsu Beredar

Di awal Maret 2025, beredar unggahan video di platform X dan YouTube yang menyebut enam petinggi PT Antam saat ini menjadi tersangka karena memalsukan 109 ton emas dengan cara menempelkan logo ANTAM secara ilegal.

Verifikasi Fakta: Kasus Tidak Terjadi di 2025, tetapi di 2024

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa informasi yang beredar tidak akurat. Kasus ini sebenarnya terjadi pada 2024 dan tidak melibatkan petinggi aktif PT Antam pada 2025. Informasi yang berkembang telah mengalami distorsi, sehingga menyesatkan publik.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola emas PT Antam memang terjadi, tetapi tidak seperti yang dinarasikan dalam isu hoaks pada Maret 2025. 

Enam mantan pejabat UBPPLM PT Antam ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2024, dan proses hukum masih berjalan. 

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, terutama jika berasal dari sumber yang tidak kredibel. ***

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *