Jakarta – Skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di Pertamina Patra Niaga kembali mencuat, dengan angka kerugian negara yang mencengangkan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai kerugian sementara akibat praktik korupsi ini telah mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Jika dihitung sejak 2018, angka tersebut berpotensi menyentuh Rp1 kuadriliun. Menteri BUMN Erick Thohir pun didesak untuk turut bertanggung jawab.
Mantan anggota DPR, Akbar Faisal, secara terbuka menyampaikan kritiknya kepada Erick Thohir. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @akbarfaizal68, ia menekankan bahwa skandal ini tidak bisa dianggap remeh.
"Pak Erick Thohir, kasus oplosan minyak Pertamina oleh BUMN Patra Niaga ini tak boleh direspons secukupnya saja. Selain soal jumlahnya yang naudzubillah, niat dan cara mereka merugikan negara dan rakyat sangat kejam. Saya rasa Anda juga harus bertanggung jawab sebagai menteri yang menunjuk mereka menjadi pengendali Patra Niaga," tulisnya pada Kamis (28/2).
Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk ekspor minyak mentah ilegal, impor minyak melalui perantara, serta manipulasi subsidi dan kompensasi.
Kejaksaan Agung merinci bahwa pada tahun 2023, kerugian negara terdiri dari lima komponen utama:
- Ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan dalam negeri: Rp35 triliun
- Impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Manipulasi kompensasi: Rp126 triliun
- Penyalahgunaan subsidi: Rp21 triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa angka ini masih merupakan estimasi awal yang dapat bertambah seiring dengan investigasi lanjutan.
"Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan bahwa praktik serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, sejak 2018.
Jika terbukti, total kerugian negara dalam kasus ini bisa jauh lebih besar dari estimasi awal.
Di tengah penyelidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa dalam periode 2018–2023, kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya lebih mengutamakan pasokan domestik.
Namun, justru ditemukan adanya pola impor yang merugikan negara secara signifikan.
Dengan skandal yang semakin terang benderang, tekanan publik terhadap pemerintah dan Erick Thohir terus meningkat.
Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejaksaan Agung dan bagaimana Menteri BUMN merespons tuntutan pertanggungjawaban yang semakin lantang disuarakan.
(*)