Press ESC to close

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Rp21,5 M: Bisnis Fashion Anak Pejabat Pajak Jadi Sorotan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv. 

Penyidik menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp21,5 miliar yang diduga diterima Haniv selama periode 2013 hingga 2022. 

Salah satu temuan menarik adalah dugaan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke bisnis fashion anaknya, Feby Paramita.

"Kami sedang menelusuri lebih lanjut bagaimana dana ini digunakan, termasuk kemungkinan mengalir ke bisnis anak yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Sejumlah bukti menunjukkan bahwa sekitar Rp804 juta dari dana gratifikasi tersebut digunakan untuk mendukung usaha fashion Feby, FH For Home by FH, yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada seorang kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan inisial YD. 

Isi email itu meminta bantuan mencari sponsor untuk acara fashion show yang akan diselenggarakan anaknya pada 13 Desember 2016. 

Permintaan ini disertai proposal pendanaan senilai Rp150 juta, lengkap dengan nomor rekening serta kontak seseorang berinisial EP yang bertindak sebagai pengelola keuangan acara.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah dana yang diterima justru lebih besar dari yang diajukan. 

“Dana yang masuk mencapai Rp300 juta, jauh melampaui angka dalam proposal awal,” ungkap Asep Guntur. 

Tidak hanya itu, selama periode 2016–2017, tambahan dana masuk ke rekening EP dalam bentuk sponsorship dari berbagai wajib pajak yang berhubungan dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus serta pegawai KPP Penanaman Modal Asing III. Total dana yang terkumpul dari berbagai sumber tersebut mencapai Rp804 juta.

Penyelidikan KPK juga menemukan bahwa Haniv beberapa kali menerima uang dalam bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat yang ditransfer melalui saudara berinisial BSA. 

Dana ini kemudian ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama pihak lain. 

KPK mencatat bahwa jumlah awal dalam deposito tersebut mencapai Rp10,3 miliar, yang kemudian dicairkan dan kembali ditransfer ke rekening pribadi Haniv dengan nilai akhir sebesar Rp14,08 miliar.

Atas perbuatannya, Haniv ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

DJP juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sistem pengawasan internal serta mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak.

Dengan pemanggilan anak Haniv sebagai bagian dari penyelidikan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana gratifikasi ini. 

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *