Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi perkembangan ini dalam keterangannya pada Kamis (7/3/2025).
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR,” ujarnya.
Dugaan Korupsi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan yang seharusnya mendukung fasilitas rumah jabatan anggota DPR.
Namun, KPK menduga adanya praktik korupsi dalam pelaksanaannya, termasuk kemungkinan mark-up harga serta pengadaan fiktif.
KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pejabat terlibat dalam pengaturan proyek ini, bekerja sama dengan pihak swasta.
Meski begitu, identitas lengkap para tersangka selain Indra Iskandar masih belum diungkap secara rinci.
Penyitaan Bukti dan Penghitungan Kerugian Negara
Dalam rangka penyidikan, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Lembaga antirasuah ini juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka.
“Penahanan akan dilakukan setelah perhitungan resmi kerugian negara selesai,” katanya.
Respons Publik dan Komitmen KPK
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan DPR. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di institusi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus ini,” tutup Ali Fikri.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK diperkirakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***