Press ESC to close

Mediasi Buntu, Gugatan Nasabah terhadap BSI Solo Berlanjut ke Pengadilan

Jakarta - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Sudarwati dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Slamet Riyadi Solo kini memasuki babak baru. Upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 6 Maret 2024, tidak mencapai titik temu, memaksa perkara ini berlanjut ke persidangan.

Sidang mediasi yang dimulai pukul 12.00 WIB itu dipimpin oleh Hakim Lulik Djatikumoro, SH, MH, sebagai mediator. Harapan untuk menemukan jalan damai kandas setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. 

"Klien saya tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari pihak bank. Tetapi uang dari pihak bank masuk ke buku tabungan atas nama Subarjo dengan jumlah Rp300 juta," ungkap Joko Purwanto, kuasa hukum Sudarwati.

Kasus ini bermula ketika Sudarwati mengajukan kredit sebesar Rp1 miliar pada tahun 2018 untuk mengembangkan usaha warung makannya. 

Bank menyetujui pencairan Rp800 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik Subarjo, yang sebagian telah dibeli Sudarwati pada 2016 melalui Akta Jual Beli (AJB) nomor 444/2016. 

Namun, dana yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan. Sebanyak Rp300 juta justru masuk ke rekening Subarjo, sedangkan sisa Rp500 juta tak pernah ia terima.

Yang lebih mengejutkan, meskipun dana tak kunjung cair, Sudarwati tetap membayar angsuran sebesar Rp10,9 juta per bulan selama empat bulan. Namun, angsuran itu dianggap sebagai bunga oleh pihak bank. 

"Klien kami sudah mengangsur Rp10,9 juta per bulan, di mana angsuran tersebut sudah terhitung kurang lebih empat kali angsuran terbayarkan, akan tetapi terhitung bunga padahal angsuran tersebut selama kurang lebih 180 bulan," lanjut Joko.

Sementara itu, kuasa hukum BSI, Rama Tanjung, SH, memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan bahwa hasil mediasi akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Pimpinan Cabang BSI Slamet Riyadi. 

"Ya kita upayakan perdamaian, karena tahapnya masih mediasi. Sambil kita lihat perkembangannya," ujarnya.

Kini, dengan gagalnya mediasi, sidang gugatan akan berlanjut. Publik menanti bagaimana kasus ini akan berkembang di meja hijau, di tengah sorotan mengenai transparansi perbankan dan perlindungan nasabah.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *