Press ESC to close

Pemkot Bogor Tak Ikuti Arahan Gubernur Jabar, ASN Tetap Masuk Jam 8 Selama Ramadhan

Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah berbeda dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. 

Jika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan ASN untuk memulai kerja lebih awal, yakni pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, Pemkot Bogor tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, menegaskan bahwa pihaknya tetap menerapkan jam kerja berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Menurutnya, aturan ini telah sesuai dengan kebutuhan ASN di Kota Bogor.

“Jam kerja ASN di Kota Bogor tetap mengacu pada Surat Edaran yang sudah ditetapkan. Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB,” jelas Herry.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwalnya sedikit berbeda. 

Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, ASN akan bekerja dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. 

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Pemkot Bogor menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, melainkan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan Kota Bogor.

“Kami mengikuti aturan yang sudah ada dan berlaku untuk ASN di Kota Bogor. Jam kerja ini telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi dan sudah mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik,” tambah Herry.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa unit layanan publik seperti Puskesmas akan menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan darurat. 

Namun, secara umum, seluruh ASN Kota Bogor diharapkan mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan, tanpa datang terlambat atau pulang lebih awal.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama Ramadhan akan dimulai pukul 06.30 WIB, lebih awal satu jam dibandingkan jam masuk sebelumnya, yaitu pukul 07.30 WIB. Jam pulang pun dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Meskipun instruksi Gubernur Jawa Barat bersifat resmi, Pemkot Bogor menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tidak wajib diikuti oleh pemerintah kota atau kabupaten lainnya. 

Dengan demikian, ASN Kota Bogor tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerahnya sendiri.

Dengan keputusan ini, Pemkot Bogor memastikan bahwa kebijakan jam kerja selama Ramadhan tetap mengutamakan efisiensi pelayanan publik tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *