Press ESC to close

Pertamina Terseret Kasus Korupsi BBM, Kejagung Periksa Gudang Rahasia

Banten – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus bergulir. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik menyita sepuluh kontainer berisi dokumen serta tiga kotak barang bukti elektronik. 

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam skema pengelolaan minyak mentah yang diduga menyimpang,” ujarnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations di perusahaan yang sama. 

Mereka diduga memainkan peran dalam transaksi pembelian BBM jenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga BBM jenis RON 92, yang berujung pada pembayaran impor produk kilang dengan harga yang tidak sesuai kualitasnya.

Tak hanya itu, Maya Kusmaya juga diduga menyetujui Edward Corne untuk melakukan pencampuran (blending) BBM jenis RON 88 dengan RON 92 demi menghasilkan RON 92 di Terminal Orbit Terminal Merak (OTM), yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). 

Produk BBM hasil pencampuran ini kemudian dijual dengan harga RON 92, yang lebih mahal dibandingkan biaya produksinya.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait. 

Penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor tersangka, menghasilkan bukti tambahan berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp400 juta.

Upaya pengusutan terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam skandal ini, menelusuri aliran dana, serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. 

Skandal minyak mentah ini semakin memperkuat urgensi transparansi dalam tata kelola energi nasional, sekaligus menjadi peringatan bagi industri migas agar tidak bermain-main dengan regulasi demi keuntungan pribadi.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *