Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi, yakni Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, sebanyak 16.400 liter solar ilegal berhasil diamankan.
"Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers, Kamis (6/3).
Dari pengungkapan ini, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Di Tuban, polisi menangkap tiga orang dengan inisial BC, K, dan J, sementara di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E turut diamankan.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus operandi yang berbeda di masing-masing wilayah.
Modus Operandi Canggih dan Terorganisir
Para tersangka di Tuban menggunakan metode berulang dengan kendaraan yang sama untuk membeli BBM bersubsidi.
Mereka memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka untuk mengisi solar berkali-kali tanpa terdeteksi.
Sementara itu, sindikat di Karawang menggunakan modus berbeda, yakni dengan membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani.
Surat ini kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina, yang memungkinkan mereka membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Operasi ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak 26 Februari 2025 setelah polisi menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di kedua daerah tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi tidak hanya mengamankan solar ilegal, tetapi juga berbagai alat bantu seperti drum besar, jeriken, pompa, dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM secara ilegal.
Dampak Besar bagi Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Tindakan para pelaku tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Berdasarkan estimasi, kerugian akibat kasus ini mencapai Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Brigjen Pol Nunung menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah harus digunakan sebagaimana mestinya.
Polri pun mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
(*)