Jakarta – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, membenarkan penggeledahan tersebut. “Betul, penggeledahan sedang berjalan terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini konteksnya Djatiroto,” ujarnya di Jakarta.
Proyek ini bernilai Rp871 miliar dan didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN-P 2015. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai aturan, menyebabkan proyek belum selesai serta dugaan kerugian negara.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan meliputi tidak tersedianya anggaran sesuai kontrak, rekayasa lelang, hingga metode pembayaran yang tidak wajar. Kortastipidkor juga telah memeriksa sekitar 50 saksi dari PT Hutama Karya serta menyita sejumlah dokumen terkait dari ruangan direksi dan komisaris.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Penyidikan masih berlangsung guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.