Press ESC to close

Terungkap! Modus Dugaan Kredit Fiktif Rp569,42 Miliar di Bank Jatim

Surabaya - Dugaan manipulasi kredit dalam jumlah fantastis mengguncang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Benny, Kepala Kantor Cabang Bank Jatim di Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp569,42 miliar. 

Penetapan tersangka ini dilakukan pada 20 Februari 2025 setelah penyelidikan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses pencairan kredit.

Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. 

Setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan, pihak bank langsung melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik.

"Dengan penerapan tata kelola yang baik, operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan regulator. Sebagai bentuk dukungan terhadap GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus di Cabang Jakarta ini secara transparan," ujar Fenty dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Bank Jatim menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan mengganggu operasional bank maupun layanan bagi nasabah. 

Meski demikian, perseroan tetap melakukan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi potensi dampak finansial dari kasus ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemulihan aset melalui recovery asset atau eksekusi agunan. 

Selain itu, perusahaan juga telah menyiapkan pencadangan kerugian dalam laporan keuangan tahun buku 2024 agar stabilitas keuangan tetap terjaga.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor yang diberikan selama periode 2023 hingga 2024. 

Berdasarkan laporan resmi Kejati Jakarta, sebanyak 65 fasilitas Kredit Piutang dan 4 fasilitas Kredit Kontraktor diberikan kepada PT Indi Daya Group. 

Namun, kredit tersebut diduga diajukan menggunakan nama perusahaan nominee, dengan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari beberapa perusahaan BUMN.

Dengan temuan ini, Kejati Jakarta terus mendalami kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. 

Sementara itu, Bank Jatim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan penyelesaian yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tengah kasus ini, Bank Jatim menegaskan bahwa perseroan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. 

Dengan berbagai langkah korektif yang diambil, diharapkan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim tetap terjaga.

Kronologi Dugaan Kredit Fiktif Rp569,42 Miliar di Bank Jatim

Kasus dugaan manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta mencuat setelah adanya temuan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit. 

Berikut kronologi lengkap berdasarkan informasi yang tersedia:

1. Periode 2023–2024: Pencairan Kredit

Bank Jatim Cabang Jakarta menyalurkan 65 fasilitas Kredit Piutang dan 4 fasilitas Kredit Kontraktor kepada PT Indi Daya Group.

Kredit tersebut diduga menggunakan nama perusahaan nominee untuk mengajukan pinjaman.

Agunan yang digunakan dalam permohonan kredit berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari sejumlah perusahaan BUMN.

2. Awal 2024: Audit Internal dan Investigasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim melakukan audit terhadap cabang Jakarta.

Audit menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan kredit.

3. Februari 2025: Bank Jatim Melapor ke Aparat Penegak Hukum

Bank Jatim secara proaktif melaporkan dugaan manipulasi kredit ini ke aparat hukum sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Investigasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan bukti awal adanya penyalahgunaan kredit.

4. 20 Februari 2025: Penetapan Tersangka

Kejati DKI Jakarta menetapkan Benny, Kepala Kantor Cabang Bank Jatim Jakarta, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dugaan kuat menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut.

5. 24 Februari 2025: Klarifikasi Resmi Bank Jatim

Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, memberikan pernyataan resmi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bank Jatim menegaskan bahwa mereka mendukung proses hukum dan telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi, termasuk pemulihan aset dan pencadangan kerugian dalam laporan keuangan tahun buku 2024.

Perseroan juga memastikan bahwa operasional bank dan layanan nasabah tetap berjalan normal.

6. Saat Ini: Proses Penyidikan Berlanjut

Kejaksaan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bank Jatim terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses investigasi secara transparan.

Kasus ini menjadi perhatian besar dalam industri perbankan, mengingat nilai kredit yang disalurkan mencapai Rp569,42 miliar. 

Langkah hukum yang diambil diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta di balik dugaan manipulasi kredit ini.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *