Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.069.708. Kenaikan ini mencapai 6,5 persen atau Rp309.418 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemerintah Kota Tangerang.
"Kenaikan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi, untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing industri di Kota Tangerang," ujar Ujang Hendra Gunawan.
UMK ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 juga mengalami penyesuaian dengan rincian sebagai berikut:
- Sektoral 1: 7% lebih tinggi dari UMK 2025
- Sektoral 2: 4% lebih tinggi dari UMK 2025
- Sektoral 3: 3% lebih tinggi dari UMK 2025
- Sektoral 4: 2% lebih tinggi dari UMK 2025
Perbandingan UMK Kota Tangerang 5 Tahun Terakhir
Berikut adalah data UMK Kota Tangerang dalam lima tahun terakhir beserta persentase kenaikannya:
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2022, UMK Kota Tangerang tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2023 sebesar 7,6 persen, sementara kenaikan terkecil terjadi pada tahun 2021 sebesar 1,5 persen.
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat tanpa membebani pertumbuhan industri di Kota Tangerang.
(*)